Tentang Kami

Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

Diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 1 Tahun 2026

Tugas

Melaksanakan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama.

Fungsi

  • pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bidang Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama;
  • pelaksanaan fasilitasi sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
  • penyiapan pengelolaan ketatausahaan dan pelayanan administrasi serta pembinaan ASN dilingkungan Biro;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Visi & Misi

Visi

ini visi kami yaaa

Misi

ini Misi Kita