Rapat Koordinasi Koreksi dan Verifikasi Lapangan Batas Daerah Brebes–Tegal
18 June 2026Tegal - 17–18 Juni 2026 — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Koreksi dan Verifikasi Lapangan Batas Daerah di wilayah perbatasan kedua kabupaten.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Prupuk Selatan, Kecamatan Margasari, dan Balai Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, dihadiri oleh unsur Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD), BPN, Bapperida, Dinas PUPR, Dispermasdes, dan Bagian Pemerintahan dari kedua daerah serta perwakilan Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerjasama Provinsi Jawa Tengah.
Rapat ini menindaklanjuti Berita Acara Rapat Batas Daerah tanggal 13 November 2025, dengan kesepakatan untuk melakukan revisi Permendagri Nomor 59 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal.
Pokok Kesepakatan :
Koreksi garis batas dilakukan di area persawahan Desa Kebandungan–Prupuk Selatan berdasarkan data pertanahan dan hasil verifikasi lapangan.
Kerjasama penarikan PBB lintas batas akan difasilitasi oleh Bappenda dan Dispermasdes kedua daerah.
Segmen Jatibarang Kidul–Pesarean masih memerlukan data tambahan dan survey lanjutan.
Monitoring pilar batas akan dilakukan bersama untuk memastikan keakuratan posisi batas.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kepastian administrasi batas wilayah dan memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam penyelesaian batas secara musyawarah dan berkeadilan.