BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD) PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2025
18 June 2026Boyolali – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang diselenggarakan di Gedung Muzdalifah Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyusunan LPPD sebagai instrumen utama dalam mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Bimtek menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Dr. Heriyandi Roni, M.Si., Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri Willy Wibisono, S.T., M.Si., serta Pranata Komputer Ahli Muda Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Wilayah IV Ditjen Otda Kemendagri Damar Setiawan, S.Sos., M.A.P.
Dalam paparannya, Dr. Heriyandi Roni menyampaikan materi bertajuk “Kebijakan Umum Penyusunan LPPD Tahun 2025”. Ia menjelaskan bahwa LPPD merupakan instrumen strategis untuk menilai keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah. Penyusunan LPPD berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan turunannya, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan LPPD, LKPJ, dan Ringkasan LPPD setiap tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih lanjut, Heriyandi menegaskan bahwa penyusunan LPPD Tahun 2025 mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 dengan penyesuaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang lebih berorientasi pada indikator hasil (outcome) serta terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Ia juga mengingatkan bahwa data LPPD Tahun 2025 yang telah disampaikan tidak dapat diperbaiki kembali, sehingga data yang dievaluasi merupakan data final per 31 Maret 2026.
Menurutnya, hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tidak hanya menjadi dasar pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah berkinerja tinggi, tetapi juga digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan, pertimbangan pemberian Dana Insentif Daerah (DID), tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN daerah, hingga dasar pelaksanaan pembinaan dan pemberian sanksi administratif bagi daerah yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LPPD.
Pada kesempatan yang sama, Willy Wibisono memaparkan materi mengenai “Pedoman Umum Penyusunan Indikator Kinerja Kunci LPPD Kabupaten/Kota Tahun 2025”. Ia menjelaskan bahwa penyusunan dan evaluasi LPPD harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. LPPD memuat capaian kinerja urusan pemerintahan, akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, pelaksanaan tugas pembantuan, serta penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Willy menekankan pentingnya peran Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Penyusun LPPD yang bertugas mengoordinasikan perangkat daerah, memastikan ketersediaan data, serta melakukan konsolidasi penyusunan laporan. Selain itu, setiap perangkat daerah wajib menyediakan data kinerja sesuai urusan dan IKK yang menjadi tanggung jawabnya, sementara Inspektorat Daerah melakukan reviu sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan.
Ia juga menjelaskan bahwa capaian kinerja daerah dalam LPPD mencakup kinerja makro seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan komitmen seluruh perangkat daerah serta integrasi target LPPD ke dalam dokumen perencanaan daerah agar capaian kinerja dapat terus meningkat.
Sementara itu, Damar Setiawan menyampaikan materi “Kebijakan Teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025”. Ia menjelaskan bahwa penyusunan LPPD dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Informasi LPPD (SILPPD) sebagai bagian dari penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menurutnya, terdapat sejumlah penyesuaian Indikator Kinerja Kunci pada Tahun 2025, baik berupa penambahan, pengurangan, maupun perubahan indikator yang diselaraskan dengan arah kebijakan nasional, visi dan misi Presiden melalui Asta Cita, serta perkembangan regulasi dan kebijakan teknis kementerian/lembaga terkait.
Damar menambahkan bahwa penambahan IKK dilakukan pada sejumlah urusan pemerintahan untuk memperkuat pengukuran kinerja pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan daerah. Sebaliknya, beberapa indikator yang dinilai tidak relevan atau tumpang tindih telah dihapus guna meningkatkan efektivitas pengukuran kinerja. Selain itu, dilakukan penajaman definisi operasional indikator, termasuk kejelasan rumus perhitungan, sumber data, serta karakteristik khusus indikator tertentu guna menghindari terjadinya anomali capaian kinerja.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa hasil EPPD kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah menunjukkan tren peningkatan kinerja dari tahun ke tahun. Meski demikian, masih terdapat sejumlah indikator yang memerlukan perhatian dan perbaikan, terutama pada urusan pendidikan, perumahan dan kawasan permukiman, serta koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memahami secara menyeluruh kebijakan dan teknis penyusunan LPPD Tahun 2025, khususnya terkait perubahan Indikator Kinerja Kunci. Dengan demikian, penyusunan LPPD dapat dilakukan secara tepat waktu, berkualitas, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara berkelanjutan.