+( 024 ) 6921023
info@pemotdaks.jatengprov.go.id
Social Media:

Pages

Profil Biro

Profil Biro dan Struktur Organisasi

 

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, pada Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bidang pemerintahan, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang administrasi pemerintahan, otonomi daerah dan kerjasama.

        Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerjasama.
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerjasama.
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang administrasi pemerintahan, otonomi daerah dan kerjasama.
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bidang pemerintahan.
  5. Pelaksanaan fasilitasi sekretariat perangkat Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
  6. Pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerjasama.
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

        Dalam melaksanakan tupoksinya, Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama dipimpin oleh Kepala Biro yang membawahi 3 (tiga) Bagian dan 10 (sepuluh) Subbagian, yaitu sebagai berikut:

        1. Bagian Pemerintahan, membawahi:

            a. Subbagian Administrasi Pemerintahan.

            b. Subbagian Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pertanahan.

            c. Subbagian Fasilitasi Penataan Wilayah.

            d. Subbagian Tata Usaha Biro.

        2. Bagian Otonomi Daerah, membawahi:

            a. Subbagian Urusan Pemerintahan dan Standar Pelayanan Minimal.

            b. Subbagian Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah dan Peningkatan Kapasitas Daerah.

            c. Subbagian Fasilitasi Administrasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

        3. Bagian Kerjasama, membawahi:

            a. Subbagian Kerjasama Dalam Negeri.

            b. Subbagian Kerjasama Luar Negeri.

            c. Subbagian Tata Usaha Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

 

STRUKTUR ORGANISASI

Lihat Strukstur Organisasi