Semarang, 8 November 2022 – Delegasi Pemerintah Daerah Provinsi Banten datang menyambangi Biro Pemerintahan daerah Provinsi Jawa tengah untuk membahas beberapa hal yang dirasa dapat membantu peningkatan performa dan juga kinerja kedua belah pihak.
Pembahasan pertama yang dibahas oleh kedua belah pihak adalah terkait pergantian antar waktu (PAW). Menurut Kepala Bagian Otonomi Daerah Provinsi Jawa Tengah, PAW, idealnya harus mengacu kepada regulasi yang berlaku. Beliau juga mengatakan bahwa PAW juga harus dikerjakan secara netral. “Selama persyaratan sudah terpenuhi, pemrosesan bisa langsung diproses guna menghindari hal-hal di luar kewenangan biro pemerintahan dan juga hal-hal yang tidak diinginkan” tuturnya.
Izin perjalanan luar negeri juga menjadi pembahasan yang dibahas dalam pertemuan antara Delegasi Pemerintah Provinsi Banten dan juga Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerjasam Daerah Provinsi Jawa Tengah. Kepala Bagian Kerjasama luar negeri memaparkan bahwa sesuai dengan arahan kemendagri, proses izin perjalanan luar negeri disatukan, tidak dipisah antara sub bagian pemerintahan dan otonomi daerah. Beliau juga menyampaikan alasan-alasan untuk oermohonan izin perjalanan luar negeri.
Kemudian, penggunaan aplikasi SEDUNiA juga menjadi pembahasan yang dibahas di pertemuan tersebut. SEDUNiA, menurut Kepala Bagian Kerjasama luar negeri, berfungsi unruk mempermudah akses pengurusan administrasi. Kemudian, aplikasi sedunia juga menjadi alat untuk penerapan birokrasi digital, standarisasi pelayanan, profesionalisme SDM aparatur yang efektif dan efisien, dan transparansi pemerintah provinsi dalam pelayanan perijinan ke luar negeri bagi eksekutif dan legislatif Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, beliau juga memaparkan prosedur dan alur penggunaan aplikasi SEDUNiA.