Pada hari ini Rabu, tanggal 11 Desember 2019 telah di tandatangani Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan 35 Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, BUMD, BUMN, GOJek dan GOPay tentang Layanan Aduan Terintegrasi yang di laksanakan di Gedung Gradhika Provinsi Jawa Tengah.
Provinsi diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah,
35 Bupati dan Walikota hadir pribadi,
Insttansi Vertikal : Kanwil BPN Jateng, Komisi Penyiaran Indonesai Daerah, Kanwil Bea dan Cukai Prov. JAteng, Stasiun RRI Semarang, Imigrasi Semarang Kelas I Prov. Jateng. Kapolda Jateng, PAngdam IV Diponegoro, BPS Prov. JAteng, Ditjen PAjakSemarang I dan II, dan BMKG.
BUMN : BPJS Ketenagakerjaan, Perum BULOG Kanwil Jateng
BUMD : PDAB, PT. PRPP, PD.CMJT, PT. SPJT, PT.SPHC, PT.KIW, PT. Bank Jateng , dan JAMKRIDA JAteng
Lainnya : GOJEK, dan GOPAY.
Kesepakatan Bersama tersebut yang telah ditindaklanjuti akan ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja pada masing-masing Pihak.