Pasal 404 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait dengan pengalihan kewenangan urusan bidang perhubungan khususnya pengelolaan pelabuhan pengumpan regional dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi, harus diikuti dengan pengalihan Personil, Pendanaan, Prasarana dan Sarana serta Dokumentasi
Sesuai UU No.23 Tahun 2014, Urusan Pemerintahan Provinsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Sub Urusan Kepelabuhan :
- Penetapan Rencana Induk dan DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional;
- Pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Regional;
- Penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Regional;
- Penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk Pelabuhan Pengumpan Regional;
- Penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk Pelabuhan Pengumpan Regional;
- Penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan Regional;
- Penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan Pelabuhan Pengumpan Regional;
- Penerbitan izin pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp Pelabuhan Pengumpan Regional.
Surat Menteri Perhubungan Nomor KP.901/3/22 Phb 2021 tanggal 22 Maret 2021 perihal Pelaksanaan Serah Terima Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumentasi pada Pelabuhan Pengumpan.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120/ 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim Pengarah dan Kelompok Kerja Pengalihan Kewenangan Urusan Pemerintahan Konkuren di Provinsi Jawa Tengah.
Tugas Tim Verifikasi dan Validasi :
- Menyusun perencanaan inventarisasi, verifikasi dan validasi data personel, pendanaan, prasarana dan sarana serta dokumentasi;
- Melakukan inventarisasi, verifikasi data personel, pendanaan, prasarana dan sarana serta dokumentasi;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing;
- Menyusun rumusan/draft akhir Berita Acara terkait personel, pendanaan, prasarana dan sarana serta dokumentasi pada serah terima pengalihan kewenangan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf d kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan SETDA.