Melaksanakan rapat koordinasi pada tanggal 18 Desember Menunjuk Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 120.01/0001066 tentang Sekretariat Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Di Provinsi Jawa Tengah, terkait tugas Sekretariat Tim Penerapan SPM dalam mengkoordinasikan penerapan, pemantauan dan evaluasi SPM.