Jakarta, 09 Januari 2023, dilaksanakan acara penganugrahan Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award 2022 oleh Kementrian Luar Negeri Indonesia untuk para penggerak baik individu maupun institusi yang telah berkontribusi bagi pemerintah Indonesia dalam hal perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri. Acara penganugrahan ini menjadi ke-delapan kalinya sejak Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award pertama di tahun 2015. Dalam sambutannya, Menlu Retno L.P. Marsudi menyampaikan pentingnnya memperkuat perlindungan WNI baik dari hulu hingga ke hilir. hal ini karena terjadi peningkatan kasus perlindungan WNI yang ditahun 2021 terdapat 29.000 kasus kini meningkat di tahun 2022 menjadi 35.000 kasus. Tantangan perlindungan WNI juga semakin kompleks lantaran konflik geopolitik serta konflik bersenjata yang mengancam WNI di luar negeri. “jumlah kasus terus bertambah dari tahun ke tahun, upaya perlindungan terus kita lakukan dan secara nyata memberikan hasil, namun bukan berarti laju kasus akan berhenti.” Ujar Menlu Retno.
Selain hal tersebut, Menlu Retno L. P. Marsudi juga menyampaikan 2 hal terkait permasalahan perlindungan WNI di luar negeri. Pertama, sudah saatnya kita berinvestasi lebih dalam upaya pencegahan kasus perlindungan WNI. Kedua, infrastruktur pelayanan perlindungan WNI di luar negeri harus terus diperkuat terutama pada portal digital peduli WNI dan safe travel, yang sudah berjalan 5 tahun, perlu diperkuat dan diperbarui. Acara dilanjutkan dengan menganugrahkan penghargaan kepada para penggerak perlindungan WNI dalam Hassan Wirajudin Perlindungan Award 2022. Penghargaan ini dibagi menjadi beberapa kategori yakni Kepala Perwakilan RI, Staf Perwakilan RI, Mitra Kerja Perwakilan RI, Mitra Kementrian Luar Negeri, Pemerintah Daerah, Jurnalis atau Media, serta Masyarakat Madani. Berikut para penggiat yang mendapat penganugrahan tersebut:
1. Kategori Kepala Perwakilan RI
a. Andriana Supandy, Duta Besar LBBP RI di Port Moresby, Papua Nugini. Capaian diplomasi beliau meliputi pembukaan kembali pos lintas batas negara di Skouw-Wutung, Repatriasi 2.455 WNI periode 2020-2021, serta terjun langsung dalam penanganan kasus penting di 2022.
b. Hermono, Duta Besar LBBP di Kuala Lumpur, Malaysia. Beliau sudah lama melakukan trobosan bagi peningkatan kualitas pelayanan publik bagi WNI, salah satu kontribusi beliau adalah mendorong proses negosiasi MoU penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di malaysia pada tahun 2022.
c. Ghafur Akbar Dharmaputra (Alm.) Mantan Duta Besar RI di Kyiv, Ukraina. Beliau memimpin langsung operasi evakuasi WNI di Ukraina mulai dari mempersiapkan Shelter hingga menyediakan kebutuhan pokok WNI yang sedang mengungsi. Operasi tersebut berhasil menyelamatkan 133 WNI termasuk 9 orang yang terjebak di Chernihiv, Ukraina.
2. Kategori Staf Perwakilan RI
a. Cahya Pamengku Aji, Home Staff Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Yangon, Myanmar. Beliau menginisiasi forum koordinasi penanganan kasus perdagangan orang yang beranggotakan diplomat di kedutaan besar Malaysia, Thailand, India, dan Filipina di Myanmar.
b. Teguh Adhi Primasanto, Home Staff Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Phnom Penh, Kamboja. Beliau telah banyak menangani kasus WNI PMI yang menjadi penyekapan perusahaan online scam. Beliau juga mendorong pers kamboja untuk terus mengekspos praktik online scam berkedok lowongan kerja
c. Noor Hasanan Murjani, Local Staff KBRI Riyadh, Arab Saudi. Beliau menangani kasus-kasus perlindungan WNI mulai dari perlindungan anak dari PMI, hak perempuan, WNI dengan gangguan jiwa, WNI korban pelecehan seksual, dan WNI yang terancam hukuman mati.
d. Nandang Herawan, Local Staff KBRI Windhoek, Namibia. Beliau bertugas mendukung pelayanan dan perlindungan WNI di Namibia dan Angola. Tak jarang beliau menjadikan rumahnya sebagai tempat tinggal sementara bagi WNI dan ABK terlantar.
e. Sony Jaya Muslihat, Staff Fungsi Konsuler KJRI Kuching, Malaysia. Beliau mengurus PMI bermasalah di wilayah Kuching. Beliau juga memastikan hak-hak dan upah PMI telah terpenuhi. Keberhasilan beliau adalah mengurus kepulangan PMI yang telah bekerja selama 17 tahun namun tidak pernah digaji.
3. Kategori Mitra Kerja Perwakilan RI
a. Syafrizal Rawindra, WNI di Vanuatu. Beliau berperan sebagai perpanjangan tangan KBRI Canberra dalam menjangkau WNI di Vanuatu. Capaian kerja beliau adalah mengunjungi dan memberikan bantuan pada 6 orang WNI yang dipenjara di Port Villa, Vanuatu.
b. Kabo Lawyers, Firma Hukum di Melbourne. Firma ini secara konsisten melakukan pendampingan dan penyuluhan hukum kepada WNI di Australia dalam bentuk diskusi, seminar, dan wawancara radio bertema hak dan kewajiban WNA di Australia.
4. Kategori Mitra Kerja Kementrian Luar Negeri
a. BP3MI Kalimantan Utara. Mitra ini berperan penting bagi pelayanan dan perlindungan PMI dan anggota keluarganya di wilayah perbatasan Indonesia & Malaysia. Mitra ini memberi berbagai layanan bagi PMI serta mencegah migrasi non prosedural dengan melakukan pemantauan dan kontrol terhadap pelabuhan dan jalur perlintasan darat.
b. RPTC Tanjung Pinang, Mitra kerja ini kerap menjadi rujukan utama dalam kasus proses pemulangan WNI dan PMI kelompok rentan di Malaysia. Pada tahun 2021 Mitra ini memfasilitasi kepulangan 1.120 PMI dari Malaysia. Mitra ini juga melayani WNI yang Sakit, WNI anak yang mengalami masalah di luar negeri, asesmen psikologi bagi WNI, penelusuran keluarga serta fasilitasi integrasi sosial.
5. Kategori Pemerintah Daerah
a. Hj. Fauziah, S.Sos., M.A.P., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Beliau telah membuat berbagai program bagi PMI seperti pelatikan keterampilan UMKM dan pelatihan bahasa Jepang. Beliau juga berkoordinasi dengan Polres Tapin dan kejaksaan untuk memberantas Calo PMI non-Prosedural.
b. Budi Raharjo, S.E., M.Si., kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Beliau berinovasi terhadap pelayanan PMI dan calon PMI di Provinsi Jawa Timur, contohnya adalan SIMPADU PMI, help desk kepulangan PMI di Bandara Djuanda, Mobil informasi kerja ke luar negeri, dan podcast mengenai perlindungan PMI di luar negeri.
6. Kategori Jurnalis atau Media
a. Selvatoray Vinothaa, Jurnalis malaysiakini.com. Beliau menaruh perhatian pada HAM dan kerap menyuarakan keadilan bagi pekerja migran khususnya perempuan yang bekerja di sektor domestik di Malaysia.
b. Desk International Harian Kompas. Pemberitaan Harian Kompas mengenai kasus-kasus WNI di luar negeri, tak hanya menyajikan fakta namun juga memberi edukasi bagi masyrakat mengenai tugas & fungsi pemerintah dalam memberikan layanan dan perlindungan WNI di luar negeri.
7. Kategori Masyarakat Madani
a. Hj. Mimin Mintarsih, Pengelola Sanggar Belajar Anak PMI di Semenanjung Malaysia. Beliau menaruh perhatian pada pendidikan anak-anak PMI yang kemudian mendirikan Sanggar Belajar bagi anak-anak PMI. Saat ini sanggar tersebut berjumlah 30 dan melibatkan berbagai guru dan mahasiswa Indonesia.
b. Ribut Giyono, S.Pd., M.M., Wakil Direktur Politrknik Batulicin, Kalimantan Selatan. Beliau menggagas program Indonesia memanggil yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi anak-anak PMI hingga jenjang SLTA.
c. Yohanes N. Soge Makin, S.Ag. Guru dan Pendiri Yayasan Muara Kasih Nunukan, Kalimantan Utara. Beliau mendirikan beberapa yayasan yaitu rumah singgah pelangi nusantara, yayasan muara kasih semesta, yayasan francisco nabawah, dan yayasan santa maria protegente. Yayasan tersebut memberikan layanan bagi PMI yang menjadi korban perdagangan orang.
d. Irminus Deni, Koordinator Koalisi Insan Peduli Migran Perantau NTT. Beliau berkiprah dalam pencegahan PMI non-Prosedural di NTT melalui berbagai sosialisasi mengenai bahaya perdagangan orang bagi masyarakat.
e. Yayah Wasriyah Scaf, Warga Negara Australia-Tokoh Masyarakat di Perth, Australia. Beliau kerap memberi pertolongan bagi WNI yang sakit, mulai dari biaya rumah sakit, penggalangan dana, pengurusan jenazah, hingga membantu ahli waris.
f. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pusat. Organinasi ini berperan penting bagi pemberdayaan PMI. SMBI juga berperan dalam penyusunan berbagai aturan dan kebijakan nasional terkait isu hak perlindungan PMI. Contohnya uu no 18 th 2017 tentang perlindungan PMI.