Sesuai Permendagri 100 Tahun 2018, tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Provinsi wajib menyampaikan laporan SPM dan rekapitulasi penerapan SPM Kab./Kota kepada Menteri melalui Dirjen Bina Bangda dan Menteri Teknis masing-masing urusan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir (Bulam Maret 2021)
Menunjuk Permendagri 100 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur Nomor 400/118 Tahun 2019, tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Penerapan SPM di Provinsi Jawa Tengah, salah satu Tugas Tim adalah menyusun rencana aksi penerapan SPM.