Rapat Monitoring dan Evaluasi Terpadu Oleh Ditjen Administrasi Bangda Kemendagri RI Bersama dengan K/L Pengampu SPM Tahun 2019 di Pemprov Jawa Tengah, tanggal 30 Juli 2019, Kabupaten/Kota dan SKPD Provinsi Pengampu SPM harus mengisi form monev untuk 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.