Dasar.
1. Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tanggal 22 Juli 2022 nomor: B-56/KSN/S/LN.00/07/2022 hal kebijakan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dalam upaya pencegahan penularan Corona Virus Disease (COVID-19);
2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 099/4296/SJ tanggal 25 Juli 2022 hal himbauan penangguhan perjalanan dinas ke luar negeri;
3. Surat Edaran Sekretaris Daerah Prov. Jateng nomor 965/0011710 tanggal 26 Juli 2022 hal Penerusan Surat Edaran Kebijakan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri.
Perjalanan Dinas ke Luar Negeri yang dapat dilakukan yaitu kegiatan bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden RI dan tugas belajar serta perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting dalam rangka ibadah, berobat, dan kepentingan keluarga (pernikahan/wisuda).