Semarang- Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerja Sama Muhammad Masrofi, SH, M.Si., menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri via Virtual Meeting, di Ruang Rapat Lantai XI Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (16/07).
Kepala Bagian Kerjasama juga hadir dalam acara sosialisasi virtual tersebut didampingi oleh Ka Subbag Kerja Sama Luar Negeri dan Tim staf CJIC (Central Java International Cooperation).
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Kepala Fasilitasi Kerja Sama Kemendagri yang menjelaskan tata cara pelaksanaan kerja sama daerah dengan pihak luar negeri baik pemerintah maupun lembaga non pemerintah. Di samping itu dalam penyelenggaraan kerja sama daerah sebaiknya berfokus pada urgensi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Pemenuhan Pelayanan Publik, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia, Mendorong Daya Saing Daerah, Penguatan NKRI, Meningkatkan Ekonomi dan Investasi serta Mempererat Persahabatan dan Pergaulan Internasional.
Pemprov. Jawa Tengah berpartisipasi aktif dengan terlibat dalam dialog interaktif sesi diskusi tanya jawab. "Pedoman pelaksanaan kerja sama daerah dengan luar negeri ini merupakan turunan dari PP no.28 Tahun 2018, dimana Pemerintah Provinsi memiliki tanggung jawab yang makin komplek, sehingga dibutuhkan sinergi seluruh pihak untuk dapat melaksanakan kerja sama dengan baik sesuai ketentuan. Dimasa pandemi pun kami masih tetap mengimplementasikan program kerjasama dengan penyesuaian hidup New Normal" ungkap Kepala Biro Pemerintahan Otda dan Kerjasama.
CJIC - TEAM | |