Semarang, 2 s.d 3 Maret 2023 - Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerjasama Muhamad Masrofi, S.Sos, M.Si. Memberi sambutan di acara Penyususnan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Program dari Childfund Amerika Serikat di Jawa Tengah, di Gedung B lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 2 – 3 Maret 2023. ChildFund International merupakan organisasi pengembangan dunia yang berfokus kepada anak. Visi dan misi yang dimiliki oleh Childfund yaitu membuat anak di seluruh dunia mendapatkan haknya serta membantu dalam meningkatkan kehidupan mereka. Childfund Internasional atau Childfund Alliance merupakan sebuah jejaring global yang telah bekerja di 70 Negara 240 mitra lokal di seluruh dunia yang telah menjangkau 13 juta anak dengan cakupan tahap hidup mulai dari 0-5 Tahun, 6-14 Tahun, dan 15-24 Tahun.
“Forum Penyusunan untuk membantu penanganan situasi anak yang mengalami masalah terpinggirkan, perundungan maupun masalah lainnya. Forum ini juga menjadi bentuk kerja sama pemerintah Indonesia melalui kementerian luar negeri dengan ChildFund. Kerja sama dengan Childfund sendiri, telah dilakukan sebelumnya melalui 6 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Semarang, Kota semarang, Wonogiri, Boyolali, Banyumas, Cilacap. Selain itu, forum ini juga sesuai dengan tupoksi Setda Biro Pemotdaker Jawa Tengah” ujar Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerjasama Muhamad Masrofi, S.Sos, M.Si. Setelah sambutan di lanjutkan dengan sesi foto bersama.
Adapun beberapa hal lainya yang berkaitan dengan alur kerja sama dan dasar hukum dari kerja sama Ormas Asing. Terkait dengan skema kerja sama, sebagai contoh dalam hal ini adalah Kerja sama kemensos dengan childfund, kemensos meneruskan kerja sama ini ke kabupaten kota sesuai wilayah yang dikerjasamakan. Hal ini berdasarkan pasal 28 Permendagri No 25 Tahun 2020 sebagaimana disebutkan ada 3 Entitas asing yang dilakukan skema penerusan kerja sama. Lalu terkait dengan upaya -upaya dalam mensinergikan program kerja sama dengan program pembangunan daerah, program kerja sama dilakukan bersama saat penyusunan atau pembahasan RKT serta bersama dengan perangkat daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah terkait program kerja sama. Pihak ormas juga dapat melakukan koordinasi dengan perangkat daerah untuk menyesuaikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kemendagri Bapak Rico Eric Estrada.
“Dimana melalui kerja sama dengan INGO dapat mengisi kekosongan yang menjadi keterbatasan pemerintah. berdasarkan UUD No.11 tahun 2009. Dimana Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.” Tambah Kesmensos.
“Adapun hal yang perlu digaris bawahi adalah, ormas asing tidak diperbolehkan membawa ideologi yang berbahaya bagi Indonesia. Adapun permasalahan dalam pengawasan, dimana terdapat kekurangan dalam keterlibatan penyusunan RKT. Lalu, Tidak ada pelaporan kegiatan Ormas kepada Pemda. Dan, Kurangnya Informasi keberadaan Ormas di Daerah. Hal ini ditunjukkan dengan data dari keberadaan Ormas di Jawa Tengah.” Ujar Kesbangpol.
Dalam rapat ini juga membuka sesi diskusi diantarnya, “Apakah Kerja sama ini sama seperti Kerja sama tindak lanjut seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Kalau memang memiliki kesamaan, tahun lalu Childfund di wonogiri sudah memiliki Kerjasama dikarenakan memiliki angka yang tinggi, Diharapkan Kerja sama ini tidak terpaku dengan lokasi yang sudah bekerjasama selama bertahun-tahun. Karena hal ini bisa menjadi evaluasi tahun lalu.” Tanya Dinsos dari Kabupaten Wonogiri.
“Dalam pertimbangan wilayah, Childfund hanya dapat melakukan intervensi jangka panjang yaitu berupa Intervensi Pemberdayaan. Childfund tidak melakukan intervensi di wilayah di luar MoU (31 Kabupaten/Kota) terdapat wilayah proritas yang telah didata melalui diskusi mitra. Ekspansi dilakukan apabila terdapat koordinasi. Terkait dengan Evaluasi yang didapati dari hasil terdapat wilayah yang memiliki tingkat kekerasan terhadap anak yang tinggi, sehingga Childfund dapat lebih dalam melakukan ekspansi di tingkat kabupaten dengan tingkat kapasitas yang lebih spesifik.” Tanggapan dari Chlidfund.
Pada hari kedua dilanjutkan dengan adanya pemaparan hasil diskusi dari setiap kabupaten kota. Lalu dilanjutkan dengan adanya prosesi penandatangan RKT dari empat kabupaten diantaranya ada Kota Semarang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap.
Bapak Kepala Biro Pemotdaks melakukan penutupan dengan pemberiam ucapan terimakasih atas kehadiran ChildFund Internasional dan mengupayakan adanya kerja sama yang berkelanjutan antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan ChildFund tentunya.
Written by : CJICTeam